JAKARTA, Poros Kalimantan – Maraknya penipuan atau penyalahgunaan informasi yang mengaku perbankan saat ini beredar luas di masyarakat. Hal ini perlu disikapi secara hati-hati oleh masyarakat dan juga nasabah BRI, agar tidak ikut menjadi korban penipuan website atau tautan ‘bodong’.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan, bahwa BRI hanya menggunakan saluran resmi melalui website www.bri.co.id dalam mengkomunikasikan berbagai informasi dan program resmi BRI. Sedangkan saluran social media resmi verified atau bercentang biru, dapat diakses oleh masyarakat secara luas melalui alamat atau user @bankbri_id (Instagram), bankbri_id (twitter), Bank BRI (Facebook), dan Bank BRI (Youtube).
“Keamanan data pribadi maupun data perbankan nasabah menjadi perhatian utama dari BRI, khususnya di tengah derasnya arus digitalisasi seperti sekarang ini. Untuk menjaga kerahasian data nasabahnya, BRI telah memiliki program data privacy yang mampu melindungi data-data nasabah dari pencurian data yang dilakukan oleh fraudster di dunia maya,” ungkapnya.
Namun demikian terangnya, BRI mengimbau kepada nasabahnya agar tidak memberikan data pribadi maupun data perbankan, yang diminta oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melalui website atau tautan palsu (bodong) yang mengatasnamakan BRI. Aestika juga mengimbau nasabah BRI, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.
“Pastikan kebenaran berita, pastikan informasi diperoleh dari website resmi perbankan, dan tidak memberikan informasi data pribadi atau perbankan kepada orang lain atau oknum yang mengatasnamakan BRI,” tegas Aestika.
Diakuinya, hal yang termasuk data rahasia perbankan adalah adalah nomor rekening, nomor kartu, PIN, user dan password internet banking, OTP, dan sebagainya. Ini untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan data nasabah, dari sebaran website palsu tersebut.
“BRI telah mengambil langkah terukur bekerjasama dengan pihak-pihak berwenang, diantaranya dengan melakukan pemblokiran website yang mencurigakan dan mengandung informasi palsu. Serta melakukan investigasi para pelaku, pembuat dan penyebar website bodong tersebut,” terangnya.