JATIM, Poros Kalimantan – Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3), menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Vonis ini merupakan buntut dari tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur.
Dilansir dari suara.com, ia dinyatakan bersalah karena lalai dalam tragedi Kanjuruhan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Sebelumnya, Abdul Haris dan juga Suko Sutrisno dituntut 6 Tahun 8 Bulan. Kendati Majelis Hakim menimbang, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, meski hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Terdakwa kemudian mengajukan surat pada PT LIB prihal perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada 1 Oktober 2022, dan PT LIB membalas dengan surat tertanggal 19 September 2022.
Isinya meminta agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal itu kemudian jadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan vonis Abdul Haris.