BARABAI, Poros Kalimantan – Pengurus Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Banjarbaru masa khidmat 2024-2026 dibekukan. Pasalnya, mereka terlibat politik praktis.
Pembekuan dilakukan Pengurus Wilayah (PW) IPNU Kalsel. Sebab PC IPNU Banjarbaru terbukti melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) yang tercantum pada Bab XI Pasal 24 dan Bab 5 pasal 15.
Pembekukan ini sesuai dengan Surat Keputusan PW IPNU Kalsel Nomor 058/PW/A/Sk/XIII/7454/VI/2024. Sebelumnya, IPNU Banjarbaru mendukung salah satu calon wali kota.
Wakil Ketua I Bidang Organisasi PW IPNU Kalsel, Fahrinor menegaskan, IPNU tak boleh terlibat politik praktis. Karena organisasi yang mengedepankan keterpelajaran, kebangsaan, dan keagamaan.
“PW IPNU Kalsel akan segera mengadakan rapat tertutup untuk menentukan ketua Caretaker PC IPNU Banjarbaru yang akan menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) di masa mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua V PW IPNU Kalsel, Syarbani mengaku kecewa.
“Keputusan untuk membekukan PC IPNU Banjarbaru telah bulat, karena didasarkan hasil rapat pleno Pengurus Harian PW IPNU Kalsel,” tekannya.
Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengurus lainnya.
Senada, Ketua PW IPNU Kalsel, A. Syarief Hidayat menyebut, sikap yang diambil PC IPNU Banjarbaru jelas melanggar PD-PRT yang tertuang dari hasil Kongres dan Konbes.
“Karena itu, kami tegas mengambil tindakan pembekuan ini karena terlihat jelas sudah melanggar aturan organisasi IPNU,” pungkasnya.
Reporter : Akbar Rizaldi
Editor : Musa Bastara