RANTAU, Poros Kalimantan – Thabrani warga Sungai Sipai Banjarbaru terancam hukuman pidana seumur hidup lantaran membunuh istrinya (Hasanah) yang menyerahkan diri ke Polres Banjar Senin, (10/8/2020), kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan Indonesia Automatic Finger Print Identification System (INAFIS) Polda Kalimantan Selatan dan Polres Tapin membuktikan adanya penganiayaan dan pembakaran yang dilakukan Thabrani. Minggu, (9/8) lalu.
Dari keterangan pelaku, penyidik memperoleh keterangan bahwa Thabrani melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian lalu membakar warung tempat jenazah Hasanah ditemukan.