Dari hasil olah TKP, petugas menemukan beberapa alat bukti berupa, linggis, parang, dan bekas jerigen terbakar yang digunakan tersangka Thabrani.
AKBP Eko Hadi Prayitno mengatakan , tersangka Thabrani akan dijerat dengan 3 pasal berbeda dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351ayat 3, dengan sengaja mengakibatkan nyawa seseorang hilang dan pasal 187 ayat 3 tentang kesengajaan pembakaran dan mengakibatkan meninggalnya seseorang. “Pelaku terancam hukuman seumur hidup,” ujar Eko Rabu, (12/8). Saat ini tersangka masih menjalank kurungan di Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. (sry/and)