BARABAI, Poros Kalimantan – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengesahkan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal dan Pengesahannya pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD HST, Senin, (17/05/2021).
Juru bicara Pansus (Panitia Khusus) III diwakili oleh H Alamsyah menyambut baik Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal dan Pengesahannya oleh seluruh anggota DPRD HST lainnya.
Setelah disepakati oleh seluruh anggota DPRD HST, Sekretaris DPRD subhani membacakan hasil Raperda tersebut dan ditandatangi oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi dan unsur pimpinan DPRD HST.
Dalam sambutannya, Bupati HST H Aulia Oktatiandi menuturkan, dengan adanya perda maka diharapkan dapat melaksanakan pemilihan pembakal dan pembakal yang terpilih nantinya mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara penuh di desa, sehingga pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan disetujui raperda ini maka pemerintah daerah dapat mempunyai dasar hukum untuk segera melakukan pemilihan serentak pembakal,” kata Aulia.