KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Berkenan hal itu, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/272/SATGAS-COVID/KPS 2021 tentang penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442/2021 M.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang disampaikan, di antaranya malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada Masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan kuning serta hanya dapat diikuti oleh jamaah masjid/musala dari warga setempat, dengan ketentuan jamaah berusia 18-59 tahun dan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaan malam takbiran pun paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, untuk takbir keliling, baik arak-arakan berjalan kaki mau pun dengan konvoi kendaraan, semuanya dilarang untuk dilaksanakan disemua zona resiko penyebaran Covid-19.
Ada pun untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, pada wilayah zona merah dan zona orange pelaksanaannya ditiadakan berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sedangkan untuk wilayah yang masuk zona hijau dan zona kuning, pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha dibolehkan dengan mematuhi aturan dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid seperti penyelenggaran Sholat dengan jumlah 30% dari kapasitas.