KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya di lingkungan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengeluarkan Surat Edaran yang dimaksud dengan Nomor: 360/259/SATGAS-COVID/KPS 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kapuas meminta kepada Pimpinan dan Manajemen Perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja/areal perusahaan dengan beberapa upaya.
Pertama, melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Kemudian, kedua, melakukan pengawasan terhadap aktifitas pekerja/buruh agar dalam pelaksanaan aktifitas selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), memperbanyak fasilitas tempat-tempat cuci tangan di areal perusahaan, serta melakukan disinfeksi dilingkungan perusahaan secara rutin dan terjadwal.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap mobilitas pekerja/buruh maupun orang yang berkunjung ke perusahaan, memastikan setiap orang yang masuk ke perusahaan dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi gejala COVID-19 dengan melakukan prosedur pengawasan ketat sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tanggal 28 Juni 2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.