JAKARTA, Poros Kalimantan – Bupati Kepulauan Meranti Periode 2021-2024, Muhammad Adil ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak serupa namanya, Adil diduga tersandung tiga kasus korupsi sekaligus. Mulai dari pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Salah satunya auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.
Selanjutnya, Fitra Nengsih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.
Ada tiga pidana korupsi. Pertama, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.