BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Polres Banjarbaru berhasil meringkus salah seorang buronan, atas kasus penipuan travel haji dan umroh.
Kasus penipuan ini terjadi 2018 silam. Terpidana, H Nurmansyah, diringkus di halaman Polres Banjarbaru, Kamis (23/2/2023) kemarin.
Kala itu, saat diringkus, terpidana sedang menunggu istrinya menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma mengatakan, tersangka tak diketahui rimbanya sejak 2019 silam.
“Sudah ada tiga kali kami lakukan panggilan kepada terpidana,” katanya pada Poros Kalimantan, Jumat (24/2) siang.
Panggilan terakhir terpidana tercantum dalam surat panggilan nomor: SP-936/0.3.20/Eoh.3/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
“Terpidana tidak kooperatif, sehingga dilakukan pencarian,” tambahnya.