![]() |
DIAMANKAN – Pelaku Pencabulan terhadap anak dibawah umur SI (19) diamankan Unit Jatanras Polres Balangan. |
PARINGIN, Poros Kalimantan – Pelaku Pencabulan terhadap anak dibawah, SI (19) warga Desa Mampari Batumandi Kabupaten Balangan, diamankan Unit Jatanras Polres Balangan.
Pasalnya sebelumnya SI (19) ini telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Bunga seorang anak dibawah umur, di Lampihong Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid, melalui Kasat Reskrim, AKP Sakun menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/60/V/2020/Kalsel/Res (26/5/2020).
Dijelaskannya, kejadian bermula pada bulan Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 Wita. Korban diajak jalan – jalan oleh Pelaku menuju ke Desa Batumandi. Sesampainya di sebuah Kebun Singkong tepatnya di Desa Mampari Batumandi Balangan, Pelaku langsung memaksa korban untuk turun dari Sepeda Motor milik Korban,
“Awalnya korban ini menolak dan juga mau berteriak, namun pelaku mengancam korban secara verbal dan menyuruhnya untuk diam. Setelah itu pelaku SI (19) langsung melepaskan celana Korban dan menindih sembari menggagahi korban,” terangnya, Senin (8/6) siang.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan Korban, kejadian asusila tersebut terjadi sebanyak 2 kali. Yaitu sekitar Bulan Oktober 2020 di sebuah Pondok Desa Mampari Batumandi, dan kejadian kedua di Rumah Pelaku di Desa Mampari.
Merasa tidak terima atas kejadian itu ayah korban melaporkan perbuatan Pelaku ke Polres Balangan. Menerima laporan tersebut Unit Jatanras Polres Balangan langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah, Jumat (05/6) lalu Tim Jatanras Polres Balangan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku SI (19) di sekitaran Lapangan Martasura, Paringin. Kemudian Pelaku dibawa ke Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(arl/zai)