PELAIHARI, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada seluruh kepala desa (kades) di Tala. Tujuannya mencegah tindak pidana korupsi oleh aparat desa dan pemahaman soal pengelolaan dana desa.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balairung Tuntung Pandang, Pelaihari, Senin (16/5/2023) pagi, mengundang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Abdul Rahman sebagai narasumber.
Dalam materinya, Rahman mengatakan, setiap kades harus menuruti Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengelola dana desa. Hal ini mengatur kades agar tidak semena-mena dan taat terhadap hukum.
“Semisal, saat ada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di desa, dana jangan dilencengkan,” pesannya, pagi tadi.
Menurut Rahman, ada potensi dana desa diselewengkan. Ambil contoh, menambah anggaran pada harga barang. Atau meminta kwitansi kosong terhadap pembelian material.
“Selain itu, ada saja laporan kalau kades menggunakan dana desa buat karaokean. Ini jelas fatal,” tegasnya.