BANJARBARU, Poros Kalimantan – Anggota DPRD Kota Banjarbaru kembali menunjukkan kinerjanya. Kali ini Panitia Khusus (Pansus) C pada DPRD Banjarbaru menggelar rapat, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal, Selasa (22/6/2021) tadi.
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru yang juga tim Pansus C, Windi Novianto mengungkapkan, Raperda ini untuk mengganti Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya nomor 4 tahun 2014, tentang Penanaman Modal.
“Perubahan Perda ini untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal,” ungkapnya.
Diakuinya, aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal ini, mengacu pada sejumlah regulasi. Mulai dari UU Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dan PP Nomor 24 tahun 2019, tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.