![]() |
DIAMANKAN – SA (24) Pelaku pencurian di Paringin Diamankan Polsek Paringin. |
PARINGIN, Poros Kalimantan – Polres Balangan memalui jajaran Polsek Paringin berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pemuda warga Paringin Kota SA (24) diamankan, karena menjadi Tersangka pencurian ponsel, yang dilakukannya pada Selasa (7/7) siang.
Hal ini diungkapkan, Kanit Reskrim Polsek Paringin, Brigadir Jamaluddin kepada Poros Kalimantan, Selasa (14/7) siang.
“Terungkapnya kasus pencurian ponsel tersebut berdasarkan penyelidikan anggota reskrim Polsek Paringin. Dari keterangan saksi di lokasi kejadian, mengarah kepada pelaku pada saat kejadian, Selasa (7/7) lalu itu,” terangnya kepada Poros Kalimantan.
Dia menerangkan, usai penyelidikan tersebut pihaknya langsung turun kelapangan. Akhirnya Pada Jumat (10/7) sekitar pukul 09.00 WITA, Polsek Paringin melakukan penangkapan terhadap pelaku SA (24) dirumahnya tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa telepon genggam merk Redmi milik korban. Selanjutnya AS (24) dibawa ke Mapolsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Jamaluddin.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.(arl/zai)