BANJARBARU, Poros Kalimantan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru mendapati gerombolan remaja menenggak minuman keras tradisional jenis tuak.
Untuk memberikan efek jera, mereka diberi hukuman fisik terukur. Petugas juga membuang minuman alkohol tersebut.
Perbuatan ini diketahui Satpol PP saat menggelar giat cipta kondisi, Sabtu (8/4/2023) tadi malam.
Ada tiga fokus lokasi petugas dalam melakukan pengawasan. Pertama, ruang terbuka hijau (RTH) Guntung Paikat, Loktabat Selatan. Lalu Jalan Pangeran Suriansyah, Loktabat Utara.
Terakhir, di sekitar Tugu Bundaran Simpang Empat Banjarbaru.