BANJARBARU, Poros Kalimantan – Denny Indrayana telah melayangkan Perselisihan Hasil Pemilihanan Pilgub Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa, (22/12/2020), siang.
Tepatnya pada pukul 13.12 ketika diterima oleh pihak MK. Gugatan Denny meminta pertimbangan MK untuk pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalsel terhadap rekapitulasi hasil suara.
Didampingi oleh Luthfi Yazid dan eks jubir KPK, Febri Diansyah, Denny mendaftarkan sebanyak 177 bukti pelanggaran.
“Dari 177 bukti itu ada bentuknya audio, rekaman hingga benda,” ucap Denny dalam jumpa pers di Jakarta selepas pendafataran ke MK.
Denny juga membawakan 3 barang bukti sebagai tambahan. Kemudian, untuk segala bukti digital, ia mengatakan untuk bersabar diungkap dengan juga mempertimbangkan keamanan saksi.
Luthfi Yazid sebagai kuasa hukum tim Denny juga menyampaikan, dengan segala permohonan, ia harapkan MK mampu memberikan putusan yang adil.
“Jangan sampai pemilu di Kalsel terciderai,” katanya.
Senada dengan Luthfi, Febri Diansyah menjelaskan bahwa dengan segala bukti hingga 177 yang diajukan, MK mampu melihat aspek materilnya.
Dan kecurangan dan pelanggaran dapat dibuktikan.