BANJARBARU, Poros Kalimantan – Babak sengketa Pilgub Kalimantan Selatan belum usai. Tim Denny Indrayana merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, (10/02/2021), siang, di Jakarta.
Dalam rilisnya tim Denny menyampaikan rasa kecewa atas pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu seluruh Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan.
Hasilnya, hanya Azhar Ridhanie yang dijatuhi sanksi teguran keras. Sementara Erna Kasypiah (Ketua), Iwan Setiawan, Aries Mardiono, dan Nur Kholis Majid dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga direhabilitasi nama baiknya.
“Putusan tersebut sangat mengecewakan dan berbanding terbalik dengan jalannya persidangan yang diselenggarakan pada 21 Januari 2021. Fakta-fakta penting yang seharusnya menjadi perhatian utama DKPP, justru luput dalam pertimbangan putusan yang baru saja dibacakan,” tulis Denny.
Menurutnya dalam putusan DKPP tidak mempertimbangkan beberapa fakta
Pertama, DKPP tidak mempertimbangkan fakta terdapat 2 putusan (kajian) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalsel untuk 1 laporan yang sama, yaitu laporan penggunaan tagline kampanye oleh Petahana.
Versi pertama menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, versi kedua menyatakan ada 1 unsur yang tidak terpenuhi.
Dengan adanya 2 versi putusan saja sudah cukup beralasan untuk memecat seluruh komisioner Bawaslu Kalsel.
Namun, menurut Denny DKPP hanya mempertimbangkan putusan versi kedua dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seorang komisioner berdasarkan putusan versi kedua tersebut.
Bahkan DKPP sama sekali tidak mempertimbangkan fakta adanya dua kajian tersebut, seakan-akan hal demikian sama sekali tidak masalah.
Kedua, DKPP tidak mempertimbangkan fakta bahwa 4 komisioner Bawaslu Kalsel yang lain tidak membaca hasil kajian sebelum memutus, padahal, hasil kajian merupakan dokumen tertulis di mana seluruh klarifikasi dari para pihak dan ahli dituangkan.