![]() |
DIAMANKAN – Pelaku pencurian Sulaiman (19) diamankan pihak Unit Jatanras Reskrim Polres HSU. Karena melakukan pencurian Telepon Genggam, milik temannya sendiri. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Tergoda untuk memiliki telepon gengam milik temannya. Sulaiman (19) warga Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU. Harus berurusan dengan pihak Kelolisian dari Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Pasalnya, Sulaiman (19) mantan karyawan di salah satu rumah makan di Kota Amuntai ini. Karena tergoda, akhirnya dia mengambil Telepon Genggam, milik temannya sendiri. Disatu kesempatan, saat berkunjung ke tempat kerjanya dahulu.
Kasus pencurian yang dilakukan Sulaiman (19) ini, bermula saat korban yang merupakan temannya sendiri Ahmad Boby (21), warga Desa Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan. Sadar bahwa dirinya merasa kehilangan dua buah telepon genggam miliknya.

Anehnya, kedua Telepon Genggam ini hilang saat ditaruh di tempat tidur tempat dirinya bekerja. Pada sebuah rumah makan Melati, yang berlokasi di jalan tembus Paliwara Kota Amuntai, Minggu (22/12) dini hari kemarin.
Saat bangun dari tidurnya korban Boby (21), saat mencari kedua Telepon Genggam miliknya. Namun tidak menemukan di tempat tidurnya. Merasa ada yang mengambil atau mencurinya, lantas Boby (21) melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres HSU.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamaruddin
mengungkapkan, usai mendapat laporan
Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU segeranya melakukan penyelidikan.
Alhasil tidak sampai 24 jam usai kejadian, pihak Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku Suliaman (19). Disebuah rumah di Desa Nelayan RT 01, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Penanganan ini tidak terlepas dari Program Inovasi Polres HSU TANGKAS ( Tangani Kasus Dengan Cepat dan Tuntas).
“Kita mengamankan pelaku yang juga diketahui teman korban. Pelaku Sulaiman (19) dulunya memang pernah bekerja di rumah makan tersebut selama 12 hari,” jelasnya.

Saat diperiksa lanjut kasat, Sulaiman (19) mengaku tega makukan pencurian. Karena merasa tergiur dengan telepon genggammilik korban dan ingin memilikinya.
“Pelaku mengakui bahwa benar dirinya melakukan tindak pidana tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti dua telepon genggam. Kami amankan ke Polres HSU, guna tahal proses selanjutnya,” terangnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(edi/zai)