Menurutnya, ini merupakan evaluasi bagi Dewan Pers ke depan. Dia berharap pola seperti ini tidak terjadi lagi terhadap insan pers di Indonesia. Dewan Pers dituntut proaktif melindungi kerja-kerja jurnalistik.
“Apapun organisasi profesi yang bersangkutan, Dewan Pers harus melindungi tugas Jurnalis,” tegasnya.
Dirinya menilai Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri – Dewan Pers, tidak bisa menjadi dasar hukum yang kuat.
Meskipun kasus telah dinyatakan selesai lewat jalur pers, namun pihak-pihak bersangkutan masih bisa menempuh jalur hukum.
“Saya mendesak Dewan Pers agar memperkuat perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik,” beber Nanta.
Perlu diketahui, Diananta bebas setelah menjalani hukuman selama 3 bulan 15, hari di Lapas Klas II B Kotabaru.
Diantanta divonis Majelis Hakim PN Kotabaru bersalah, atas berita yang diadukan berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’. Konten ini diunggah melalui saluran banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.
Beberapa hari setelah vonis bersalah, Dewan Pers langsung mengambil sikap. Melalui surat pernyataan Dewan Pers Nomor: 02/P-DP/VIII/2020. Tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Diananta Putera Sumedi, Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id.(sry/zai)