AMUNTAI, Poros Kalimantan – Diduga bermasalah, proyek pembangunan gedung baru kantor Samsat Amuntai yang berada di Jalan Amuntai – Tanjung, Desa Panangkalaan Kecamatan Amuntai Utara dibidik pihak Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Maret 2021 ini.
Hal ini menyusul penyelidikan yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri HSU, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan gedung Samsat Amuntai (Tahap 1), di Kabupaten HSU.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari HDU, MHD Fadly Arby, kepada wartawan membenarkan, adanya pemeriksaan terkait proyek pembangunan gedung Samsat Amuntai, yang biaya anggaran pembangunan ini sebesar Rp 7.398.214.000 (7, 3 Miliar) pada tahun anggaran 2019.
“Ada dua hal yang diperiksa, pertama terkait bangunan dan kedua terkait pengadaan tanah yang menjadi lokasi bangunan tersebut,” ungkapnya, Kamis (25/3/2021) tadi.
Diakuinya, saat ini Tim Pidsus Kejari HSU masih mengumpulkan kelengkapan bukti-bukti. Seperti berkas dan keterangan saksi, serta pihak bersangkutan. Dimana Pembangunan Gedung Samsat Amuntai ini, dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.