” Intinya, semua perlu proses, ” ucap Gunawan.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar, menambahkan , bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti tuntutan masyarakat setelah adanya laporan masuk.
Yakni dengan melakukan klarifikasi terhadap kepala desa yang bersangkutan. Termasuk dengan melayangkan SP (Surat Peringatan)1 yang terhitung sejak tanggal 7 Juli 2020 tadi.
“Dalam proses pemberhentian Kepala Desa, harus ada beberapa proses yang dilalui sesuai aturan berlaku supaya tidak cacat hukum. Salah satunya, harus ada audit dari Tim Inspektorat,” tambah Nur Iskandar.
Dari pantauan Poros Kalimanatan, aksi yang berlangsung damai dan lancar ini tak lepas dari pengawalan jajaran Polres Balangan, Polsek Awayan, Koramil Awayan serta Satpol PP setempat.(arl/asa)