BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Sabtu (11/9/2021) malam, sebuah truk pengangkut besi bekas tercebut ke sungai. Insiden ini terjadi di Pelabuhan Trisakti. Mengakibatkan dua orang hilang tenggelam.
Pasca peristiwa nahas itu, sang sopir, Suparman (42) dijadikan tersangka. Ia diduga lalai. Kasus ini ditangani oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin.
Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin, AKP Aryansyah mengatakan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan si sopir sendiri dan beberapa saksi lainnya. Ia dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP, karena diduga menyebabkan orang lain meninggal atau mengalami luka berat. “Kedua pasal itu terkait,” sebutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suparman langsung ditahan. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Truk bernomor polisi S 8795 UX ini tercebur saat akan masuk KM Kirana IX.