BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Adanya gugatan atas hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) mempersiapkan diri untuk menghadapinya.
Gugatan itu sendiri diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02, Denny Indrayana-Difriadi (H2D) yang menuding adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan sang lawan, yakni paslon Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) nomor urut 1.
Komisioner KPU Kalsel Nur Zazin mengakui, dengan adanya gugatan tersebut, pihaknya akan mempelajari dan menyiapkan pokok-pokok jawaban untuk permasalahan yang dimohonkan di MK.
“Saat ini kami pelajari pokok-pokoknya. KPU Kalsel juga berdiri sendiri dan tidak ada intervensi oleh pihak atau siapa pun. Sebab, selama ini KPU sudah bekerja secara profesional dan proporsional,” kata Zazin, Rabu, (23/12/2020).