RANTAU, Poros Kalimantan – Merespon PKPU nomor 18 pasal 71 Tahun 2021, Bawaslu Tapin bersurat pada tim pemenangan, larangan kampanye jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis, (8/4/2021).
Ketua Bawaslu Tapin Thessa Aji Budiono mengatakan, hal tersebut merupakan sebagai upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Tapin.
“Sudah kita layangkan surat kepada masing-masing tim pemenangan baik paslon 1 mau pun paslon 2 di Kabupaten Tapin yang isinya menyatakan, tidak dilakukan kampanye sejak pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dilaksanakannya PSU tanggal 09 Juni 2021 nanti,” ujarnya.
Untuk itu, ujarnya, Panitia Pengawas (Panwas) masih memenuhi syarat telah diaktifkan kembali, sesuai dengan surat dari Ketua Bawaslu RI nomor 335 Tahun 2021,
“Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan atau desa dan pengawas TPS di Kecamatan Binuang yang terdapat PSU. Jika ada yang tidak lagi memenuhi syarat, maka akan dilakukan penggantian,” jelasnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua KPU Tapin, Hj Henny Hendriyanti yang menyebut, tidak ada kampanye dalam pelaksanaan PSU, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Pada PKPU 18 pasal 71 Tahun 2021, pada pelaksanaan PSU tidak ada masa kampanye untuk tim pemenangan pasangan calon,” jelasnya.