BARABAI, Poros Kalimantan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah tidak memfasilitasi para pedagang yang ingin berjualan di Pasar Ramadan di Pasar Keramat Barabai. Namun ternyata, terjadi pungutan sewa lapak sebesar Rp 400 ribu.
“Setelah rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan dari pernyataan tim gugus tugas COVID-19 ternyata di HST masih ada trend peningkatan kasus COVID-19, sehingga rapat memutuskan tidak melaksanakan pasar ramadhan dan tidak difasilitasi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten HST, Johansyah .
Namun faktanya di pinggir jalan sekitar pasar Keramat Barabai, sejak hari pertama ramadhan sudah berdiri lapak-lapak para pedagang yang akan berjualan takjil berbuka. Jumlahnya sekitar 36 lapak lebih.
“Kalau lapak yang terbuat dari kayu itu disuruh menebus 400 ribu. Kalau tidak mau disuruh pindah jualan dari tempat itu,” kata salah seorang pedagang yang tidak mau di sebutkan namanya.
Dia juga menjelaskan pada rapat kesepakatan di kantor DPRD HST antar pedagang tidak ada merencanakan membangun lapak. Namun saat hari puasa pertama ternyata bangun lapak itu sudah berdiri.
“Saya kaget, soalnya kalau mau menempati lapak itu disuruh bayar. Ini tidak sesuai dengan kesepakatan di awal harusnya membangun lapak masing-masing” bebernya.