MARTAPURA, Poros Kalimantan – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) drg Yasna Khairina nyatakan Banjar bersih dari obat sirop berbahaya pada Rabu (2/11/2022).
Stetmen itu dikeluarkannya setelah mendapat penyataan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meski demikian, Dikes tetap melakukan langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat larangan penjualan obat sirop berbahaya di setiap fasilitas kesehatan.
“Kami sudah bersurat ke semua fasilitas kesehatan yang meresepkan ataupun menjual obat dalam bentuk sirop. kemudian kami juga sudah swepping ke apotik-apotik,” jelasnya.
Selain itu, Dinkes juga melakukan treking. Apabila menemukan ada tenaga kesehatan yang meresepkan obat sirop dengan kandungan yang di larang.
“Kami sampaikan juga , kalau ada ketemu sudah pernah meresepkan obat tersebut, itu keluarganya harus dilacak lalu diambil sampelnya untuk diperiksa, tapi Alhamdulillah tidak ada,” tuturnya.
Kadiskes Banjar menegaskan bahwa obat-obatan dalam bentuk sirop atau cairan di Kabupaten Banjar sudah diamankan.
“Jadi untuk obat-obatan Alhamdulillah sudah diamankan, kalau seandainya ada ketemu di apotek maka akan diserahkan ke BPOM untuk diperiksa,” pungkasnya