BATULICIN, Poros Kalimantan – Mantan Karyawan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) Demon Oktavian Sukmawan yang di-PHK dengan tuduhan Menggunakan Narkoba mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Rabu, (24/2/2021).
Demon mendatangi Ditreskrimum Polda Kalsel didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Banua Law Firm untuk melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi data hasil tes kesehatan (tes urine) miliknya dan menjadi alasan atas proses PHK Demon dari PT BUMA.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut di terima Dirkrimum Polda Kalsel dengan No. LP/78/II/2021/KALSEL/SPKT.
”Kami sudah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana manipulasi data hasil tes kesehatan klien kami dan sudah diterima di Ditreskrimum Polda Kalsel,” ujar Dadang A Kurniawan SH kuasa hukum pelapor menyampaikan kepada wartawan.
Selain itu, Dadang juga menambahkan kepada media bahwa pihaknya bersama klien menyerahkan proses hukum dan menunggu proses penyelidikan selanjutnya dari Polda Kalsel.