BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Mantan Bupati Balangan Ansharuddin di putus bersalah dengan masa hukuman 1 tahun penjara atas kasus cek kosong, Senin, (1/10/2021).
Tak puas atas putusan majelis hakim tersebut Ansharuddin menyatakan, akan melakukan banding.
“Atas putusan majlis hakim, kami akan meminta keadilan kembali dengan melakukan banding,” ucapnya.
Kendati demikian Ansharuddin menuturkan, dirinya tetap menghargai putusan tersebut. Namun tetap ingin menggunakan haknya dalam mencari keadilan.