MARTAPURA, Poros Kalimantan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banjar minta data calon penerima kartu kendali LPG 3 kilogram dari sejumlah kecamatan dalam rapat kordinasi, Rabu, (25/8/2021).
“Sesuai Surat Sekda Kabupaten Banjar per-tanggal 26 Juli 2021, diminta kepada semua kecamatan agar menyerahkan data calon penerima kartu kendali LPG 3 Kg sesuai ketentuan yang berlaku, sampai saat ini data yang diserahkan masih belum maksimal,” ungkap Kepala Disperindag Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati
Kadis Perindag mengharapkan dengan rakor tersebut, semua Kecamatan dapat menindaklanjuti dengan melakukan pendataan dan mengirimkan data yang dimaksud.
Pihak Kecamatan dalam rangka pendataan juga dipersilahkan melakukan pertemuan atau Musyawarah Desa agar data yang diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yaitu pada masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM dan nelayan, yang mana data calon penerima kartu kendali diserahkan paling lambat pada tanggal 1 September 2021,” jelasnya.