RANTAU, Poros Kalimantan – Polres Tapin amankan seorang pemuda berinisial A (22). Dia dilaporkan mantan pacarnya SR (26) setelah menyebar foto syur di media sosial.
Diketahui pelaku dan korban sempat menjalani hubungan asmara selama dua tahun. Namun kandas dan korban menikah dengan lelaki lain.
Mendengar kabar itu membuat hati A terluka. Pasalnya pernikahan dilakukan tidak begitu lama usai mereka pisah.
Meski sudah menikah pada 7 Januari lalu, pelaku berinisiatif mengajak korban kencan. Permintaan itu ditolak mentah-mentah.
Hal itu membuat pelaku geram dan mengancam akan menyebarkan foto syur korban. Meski begitu ajakan pelaku tetap ditolak dan foto pun disebarkan di media sosial.