Pada 18 Januari korban melapor ke Polres Tapin. Ke esokan harinya polisi menagkap tersangka saat berdagang durian di Jalan Brigjen Hasan Basri.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tapin . Dia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU ITE, ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Hal itu dibenarkan olek Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023) siang.
“Berkaca dari kasus ini. Sebaiknya jangan memberikan foto tak senonoh ke pasangan meski sangan mencintainya,” ujar Kapolres.
Penulis: Sofyan