BANJARBARU, Poros Kalimantan – Merasa kasusnya sudah berakhir di Dewan Pers, Diananta Putera Sumedi kecewa atas putusan bersalah yang diberikan majlis hakim.
Majelis Hakim menganggap karya jurnalistik Diananta dianggap berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel bermuatan SARA dan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat diwawancarai awak media Diananta mengungkapkan rasa kekecewaan atas putusan bersalah dan vonis penjara 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru pada Senin (10/08), dirinya merasa kasus yang menimpanya ini sudah diselesaikan di dewan pers.
“Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,”ujarnya.
Diananta juga akan mempertimbangkan langkah hukum apa yang akan ia ambil. Apakah akan menempuh banding di Pengadilan Tinggi Kalsel atau menerima putusan hakim. Saat ini Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan banding.
Ade Wahyudin dari LBH Pers Diananta, vonis bersalah Diananta sangat disayangkan. Dari fakta persidangan yang ada, unsur pidana tidak terpenuhi dan seharusnya Diananta bebas.
“Putusan ini bukan hanya soal diananta, tapi juga soal kebebasan pers di Indonesia. Dan hari ini akan tercatat sebagai hari kelam bagi kebebasan pers di Indonesia,” jelas Ade Wahyudin dari LBH Pers.