Sebagai jurnalis, Diananta Sumedi dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang juga telah mengatur mekanisme sengketa pemberitaan ditangani oleh Dewan Pers.
Menjerat Diananta dengan UU ITE sama halnya dengan membungkam kemerdekaan pers di Indonesia dan merampas hak publik untuk memperoleh informasi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Diananta, Bujino A Salan, berdasarkan keterangan ahli pidana dan pers dipersidangan, unsur yang didakwakan tidak bisa terpenuhi karena Diananta adalah seorang jurnalis.
“Seorang jurnalis mempunyai hak dan legal standing. Untuk itu profesi ini diakui oleh Dewan Pers,” jelasnya.
Melihat vonis Diananta yang hampir sama dengan masa penahanan Bojino menganggap ada keraguan di benak hakim. Putusan vonis menunjukkan keraguan majlis hakim divonis
Sampai hari ini, sebanyak 34.214 orang telah menandatangani petisi online Bebaskan Nanta #StopPidanakanJurnalis yang dirilis sejak 29 Mei 2020 di https://change.org/bebaskannanta.
Para pemetisi ini menyerukan agar jurnalis Diananta dibebaskan dari tuntutan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE. Diananta tidak layak dihukum karena berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang dimuat Banjarhits dan Kumparan telah selesai di Dewan Pers. (sry/and)