BANJARBARU, Poros Kalimantan – Masih ingat Dokter R (50)? Terdakwa pencabulan anak di bawah umur di Banjarbaru itu dituntut dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana. Dalam persidangan yang digelar di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Senin (24/1/2022) tadi.
Dalam persidangan tersebut, R terbukti melakukan aksi kejinya. Ia dituntut dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Tentang perlindungan anak.
“Pasal ini tercantum pada surat dakwaan atas diri R,” jalas Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto.