RANTAU, Poros Kalimantan – Chandra Rizki Wahyudi (30) asal Bekasi, dibekuk Anggota Polres Tapin. Dia menipu wanita asal Kecamatan Binuang.
Korban berinisial IK berkenalan dengan tersangka sejak Oktober 2022 lalu melalui aplikasi kencan daring. Untuk menarik perhatian korban, Chandra mengaku sebagai dokter.
Setelah beberapa hari berpacaran Chandra mulai meminjam uang korban. Pada titik ini korban masih belum sadar, dirinya telah masuk jerat Chandra.
Untuk membuat korban lebih percaya, Chandra terbang ke Kalsel. Menemui dan berjanji akan menikahi korban. Disinilah akhirnya korban terbuai.
Chandra kembali meminjam uang dengan alasan membayar biaya kuliah adiknya, rumah sakit dan lainya. Hingga korban menerasfer uang sebanyak 78 kali. Nominalnya mencapai Rp206 juta.
Menurut pengakuan Chandra, uang itu dihabiskannya untuk liburan ke Bali, beli i-Phone dan jam tangan.