Pada titik ini korban akhirnya merasa tidak ada kejelasan dan iktikad Chandra untuk mengembalikan uanganya. Pada 7 Maret 2023 IK pun melapor ke Polsek Binuang.
Dihari yang sama polisi menangkap Chandra, sekitar jam 17.30 Wita di Kantor BLPP Binuang atau Bank BRI.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser membenarkan hal itu saat konferensi pers pada Rabu (15/3/2023) siang.
“Sebenarnya ada korban lain. Namun belum melaporkan secara resmi. Kita menghimbau agar para korban segera melapor,” ujarnya.
Atas perbuatannya Chandra akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Penulis: Sofyan