BANDUNG, Poros Kalimantan – Perkawinan anak dibawah umur memiliki efek domino yang dapat mengancam kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, perkawinan usia dini berisiko tinggi pada kesehatan reproduksi anak dan berdampak pada kesehatan mental anak.
Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iin Indasari mengatakan, kondisi fisik anak belum siap untuk melahirkan berpotensi besar menyebabkan kematian pada ibu dan anak.
“Ketika mereka hamil dan melahirkan risiko terjadinya distorsia atau kesulitan dalam melahirkan dan risiko pendarahan mengarah pada risiko kematian,” kata Iin dalam Podcast Juara.
Masalah perkawinan anak adalah masalah bersama yang harus diselesaikan secara kolaboratif. Pemda Provinsi Jabar melalui DP3AKB Jabar intens menekan kejadian perkawinan anak dengan menggagas Stopan Jabar (Stop Perkawinan Anak Jabar). Dengan program tersebut, edukasi dan sosialiasi terkait risiko perkawinan anak gencar dilakukan.
Perkawinan anak memiliki efek domino, baik kepada anak laki-laki maupun perempuan. Selain risiko kematian saat melahirkan, kata Iin, kondisi fisik, ekonomi dan mental yang belum siap rentan berpotensi menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kekerasan bukan hanya bisa terjadi pada perempuan dan anak, tetapi juga pada laki-laki. Dan kekerasan juga dapat mendorong pada perceraian, kehilangan sumber pendapatan sehingga rentan terhadap perdagangan orang (human trafficking). Efek dominonya luar biasa,” ucap Iin.
Iin menjelaskan, dalam merealisasikan program Stopan Jabar, pihaknya berkolaborasi dengan banyak pihak diantaranya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Jabar, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat, Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Barat sampai Forum Anak Daerah (FAD).