BANJARBARU, Poros Kalimantan – Penataan perparkiran di Kota Idaman kini mulai serius diperhatikan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Buktinya, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Surat Peringatan (SP) penyelenggaraan izin parkir di luar ruangan mulai disusun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru, Rahmah Khairita mengatakan, saat ini pihaknya memiliki izin atas penerbitan izin parkir luar ruangan milik jalan.
“Kalau tempat parkir khusus seperti di Pasar Bauntung, Q Mall dan tempat lain yang memiliki lahan parkir luas itu perizinannya di DPMPTSP,” ucap Rita via seluler, Senin (29/5) siang.
Dengan ketentuan ini, diharapkan pungutan liar oleh pengelola parkir tak berizin di wilayah Banjarbaru dapat diminimalisasi.
Sementara itu, wilayah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru hanya tempat parkir di tepi jalan umum seperti Lapangan Murjani.