JAKARTA, Poros Kalimantan – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan draf UU Ibu Kota Negara (UU IKN) Sekretariat Negara (Setneg). Indra mengantarkan UU IKN yang telah disahkan akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.
“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensesneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Kamis, (27/1/2022).
UU IKN sudah lengkap sehingga dapat langsung diserahkan kepada pemerintah. Indra menjelaskan, UU IKN memiliki 11 bab dan 44 pasal.
“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” papar Indra.
Sekadar mengingatkan kembali, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. RUU IKN telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa, (18/1/2022).