MARTAPURA, Poros Kalimantan – DPRD Banjar membantah tudingan adanya dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas berjemaah. Yang disuarakan oleh aktivis LSM KPK-APP Kalsel dalam aksi damai, Rabu (11/5/2022) pagi.
Wakil Ketua II DPRD Banjar, Ahmad Rizanie Anshari menyebut. Tahun lalu memang ada perjalanan dinas hingga delapan kali. Namun sudah tak dilakukan lagi.
“Dari anggaran yang ada, perjalanan dinas itu hanya sebanyak empat kali berdasarkan kesepakatan di Banmus,” sebut politikus Nasdem itu.
Jika ada perjalanan dinas yang melebihi kesepakatan dalam Banmus, Rizanie tegas menyebut ilegal.
“Bahkan pimpinan pun tidak boleh menyetujui kegiatan konsul. Kecuali mendapat persetujuan oleh pimpinan komisi. Kegiatannya pun bersifat urgen dan harus sesuai dengan agenda raperda yang akan dibahas,” jelasnya.
DPRD sendiri akan meniadakan perjalanan dinas periode Juni 2022. Namun, bukan karena ada aksi. Tapi lantaran belum ada persetujuan dari Banmus. Kecuali ada kesepakatan baru dalam rapat nantinya.