Sedangkan untuk raperda penanaman modal, Wartono berujar bahwa perlu adanya penyesuaian perda penanaman modal yang lama dengan peraturan pemerintah sekarang.
“Guna mendukung UU cipta kerja, maka perlu adanya penyesuaian aturan penanaman modal,” terangnya.
Penyesuaian yang dimaksud seperti penyederhanaan persyaratan usaha, persyaratan investasi hingga persyaratan investasi di wilayah khusus.
“Nantinya tiga raperda akan diberikan tanggapan oleh DPRD di agenda selanjutnya,” ungkap Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar saat sambutan. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Amwar