BANJARMASIN, Poros Kalimantan – DPRD Banjarmasin menggelar rapat paripurna, di gedung dewan, Rabu (8/6/2022) lalu.
Agendanya penyampaian rancana peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin HR mengatakan. Penyampaian laporan pertanggungjawaban sudah menjadi kewajiban pemko dalam penggunaan APBD tahun 2021.
Maka dari itu, sudah menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD. Mereka perlu mengingatkan pemko tentang tanggung jawab penggunaanya.
“Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini sebagai tanggung jawab eksekutif dan menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD,” katanya.
Menurut Yamin, DPRD mengapresiasi kinerja Pemko Banjarmasin. Yang mana telah menerima opini Warjar Tanpa Pengecualian (WTP).