“Dari keputusan KPU RI, setiap TPS minimal 400 orang dan maksimal 600 orang. Makanya jumlah TPS kami rampingkan,” jelasnya, Sabtu (29/6).
Biar tahu saja. Pendaftaran calon bupati dan wakilnya akan dimulai 27 Agustus 2024.
Menurut KPU Tala, tak ada calon perseorangan. Pasalnya, sejak bulan Mei kemarin adalah batas akhir pengajuan, sehingga harus melalui jalur parpol.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara