BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 8,7 Miliar. Keduanya akhirnya diamankan di Lapas Banjarbaru dan Lapas anak dan Perempuan Martapura.
Dua tersangka ini adalah TCT (perempuan) Direktur PT TJP Cabang Banjarbaru dan AS (Laki-laki) Direktur PT TJP di Jakarta. Keduanya merupakan ayah dan anak.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi mengatakan, modus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan kedua Tersangka ini adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar. Serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dari tahun 2012 sampai tahun 2014. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,7 Miliar.
“Selain administrasi, kami juga menjalankan fungsi penegakan hukum, wajib pajak yang curang kami lakukan penegakan hukum sesuai Undang Undang Perpajakan. Penegakan hukum ini merupakan cara terakhir yang kami lakukan kepada wajib pajak,” terangnya kepada Poros Kalimantan, saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jumat (3/12/2021).
Dia menerangkan, usai dilakukan pemeriksaan oleh DJP Kalselteng, kasus ini juga sudah mereka melimpahkan ke Kejari Banjarbaru, penyerahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II). Untuk dilakukan penuntutan di pengadilan Negeri Banjarbaru.
Kedua tersangka juga sudah ditahan, Tersangka TCT ditahan di Lapas Anak dan Perempuan Martapura, sedangkan Sang Ayah Tersangka AS ditahan di Lapas Banjarbaru.
“Kami juga menyita barang bukti 181 dokumen, 4 bidang tanah dan bangunan di Banjarbaru, 7 sertifikat hak milik yang terletak di Banjarbaru, 2 bidang tanah di Banjarbaru dan 1 sertifikat tanah di Kabupaten Banjar,” bebernya.