![]() |
DIAMANKAN – Dua orang kurir Sabu Sabu membawa puluhan gram Narkoba jenis Sabu Sabu, diamankan Satnarkoba Polres Balangan. |
PARINGIN, Poros Kalimantan – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali mengamankan dua orang kurir pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu Pinggir Jalan Umum di Desa Mantimin Batuman Kabupaten Balangan, Sabtu (13/6) siang.
Kedua kurir yang diamankan ini yakni, Rizkan Aulia Rahman alias Teson warga Banjarmasin dan Nor Rahman alias Rahman, warga Kabupaten Banjar.

Kasat Resnarkoba Iptu Hairul Ilmi saat ditemui Poros Kalimantan, Senin (15/6) siang membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, penangkapan kedua kurir narkoba ini berdasarkan informasi yang diperoleh Anggota Sat Resnarkoba bersama Sat Samapta Polres Balangan.
Awalnya mengamankan 2 orang yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Blitz warna hijau, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya tersebut, dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 38,96 gram.
Sabu Sabu puluhan gram ini disimpan di dalam kotak Anti Nyamuk yang di lakban warna hitam, kemudian di masukan di tas pinggang warna loreng yang di antar ke orang lain.
“Selanjutnya kedua Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kedua tersangka terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.(arl/zai)