![]() |
DIAMANKAN – Dua Tersangka pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu, diamankan Satres Narkoba Polres Balangan beserta barang bukti. |
PARINGIN, Poros Kalimantan – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali sukses meringkus dua orang tersangka pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu, Sabtu (4/7) lalu.
Kedua tersangka berinisial MF (23) warga Desa Mungkur Uyam Kecamatan Juai dan JR (48) warga Desa Balang Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa Sabu sebanyak 12 paket kecil.
Tersangka MF diamankan pertama kali oleh petugas saat berada di Desa Panimbaan Kec. Juai sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Res Narkoba Polres Balangan Ipda Rahmadani, menjelaskan jika penangkapan yang dilakukan terhadap MF bermula dari informasi masyarakat. Terkait peredaran gelap barang haram tersebut di sekitar daerah kecamatan Juai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut para petugas pun lantas melakukan penyelidikan ke daerah sekitar TKP yaitu Desa Panimbaan. Setibanya dilokasi para petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan, ketika didatangi petugas tiba–tiba orang tersebut langsung membuang sesuatu yang mencurigakan,” terangnya Rabu (8/7) siang.
Ternyata, ketika dilakukan pencarian barang yang dibuang oleh MF adalah 2 paket kecil Sabu, dengan berat kotor 0,74 gram yang dibungkus dengan plastik hitam.
Rahmadani menambahkan, usai berhasil mengamankan dan menginterogasi MF, diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisal JR warga Desa Balang Paringin.
“Tak butuh waktu lama tim pun langsung bergerak melakukan pengembangan menuju kediaman JR. Sampai di lokasi petugas melakukan penggeledahan disekitar lokasi rumah JR dan ditemukanlah 10 paket Sabu dengan berat kotor 39,84 gram,” bebernya.

Dari data Kepolisian, diketahui bahwa JR imerupakan Residivis yang sudah berulang kali merasakan dinginnya jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Balangan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan JR dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.(arl/zai)