DIAMANKAN – Kedua Tersangka Pengedar Narkoba, diamankan Kepolisian Polres HST beserta barang bukti. |
BARABAI, Poros Kalimantan – Peredaran gelap Narkoba ternyata sudah memasuki desa-desa di Hulu Sungai. Pasalnya Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), baru saja mengamankan du orang Tersangka Pengedar Narkoba, ZR (42) dan SM (44).
Keduanya diamankan saat berada di rumah ZR (42) di Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan HST, Rabu (24/6) sore kemarin. Menariknya, berdasarkan hasil interogasi, ZR (42) dalam kesehariannya adalah seorang petani.
Kasat Res Narkoba Polres HST, Iptu Lamris Manurung mengungkapkan, penangkapan kedua budak Narkoba ini berdasarkan laporan dari masyarakat kepada pihaknya.
Dimana kedua Tersangka ini dicurigai sering melakukan transaksi kristal haram, dan rumah ZR (42) sering digunakan untuk menghisap barang haram tersebut.
“Dari tangan kedua Tersangka kami dapati barang bukti dua paket sabu, yang disimpan didalam kotak rokok dan saku celana Tersangka. Selain itu kami juga mendapati alat hisap sabu (Bong) dan peralatan lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda M Husaini mengucapkan terimakasih, atas peran serta masyarakat. Sehingga peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya dapat terungkap.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut. Mari bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” pesannya.
Kedua tersangka ZR (42) dan SM (44) kini sudah ditahan di Mapolres HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.(zai)