![]() |
SABU-SABU – Dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan petugas bersama barang bukti 7 paket sabu-sabu. |
RANTAU, Poros Kalimantan – Berakhir sudah sepak terjang dua orang lelaki yang nekat menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Binuang Kabupaten Tapin.
Tanpa perlawanan, kedua lelaki berinisial MY (31) dan AP (31) berhasil sekaligus disergap dan diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, di Stadion Balipat Binuang, saat menunggu calon pembelinya yang ternyata tidak lain adalah polisi yang sedang melakukan penyamaran.
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno mengatakan, Tersangka MY (31) dan AP (31) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,95 gram.
“Tertangkap pelaku berkat adanya informasi warga. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan ternyata benar, anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan undercover buy. Yakni, menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli,” ungkap Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno, belum lama tadi.
Disebutkan juga dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 7 paket sabu-sabu dengan total berat bersih 2,95 gram.

Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku yang sudah dijebloakan kedalam sel tahanan Polres Tapin itu terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.(sry/asa)