AMUNTAI, Poros Kalimantan – Usai sempat berproses, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), akan kembali melanjutkan penyidikan, terkait dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten HSU.
Kasi Pidsus Kejari HSU MHD Fadly Arby, SH MKn mengungkapkan, terkait perkara ini pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Total ada 16 saksi dan 1 dari Tim Ahli yang dilibatkan terkait dugaan korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), pada pembangunan di bidang Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2020 ini. Dimna nilai anggarannya mencapai Rp 8,3 Miliar di Kabupaten HSU.
Fadly menyebutkan, pemeriksaan ini langsung ditangani Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fahriadi, SH sebagai Ketua Tim Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Disdik HSU.
“Saat ini kami masih tahapan penyidikan dan pemeriksaan terlebih dahulu. Kami juga dibantu oleh tim Ahli dari ULM (Universitas Lambung Mangkurat), terkait adanya indikasi mengurangi volume kegiatan fisik terhadap sekolah yang menerima DAK tersebut,” terangnya, Rabu tadi (10/11/2021)
Diterangkannya, pemeriksaan sementara dugaan tindak pidana korupsi dari DAK yang anggaran biayanya sebesar Rp 8,3 Miliar ini, dana yang terserap hanya Rp Rp 5,8 miliar. Hal ini lah yang menjadi awal pihaknya melakukan pemeriksaan.
“Terkait perhitungan kerugian fisik, kami nanti bersama tim ahli akan melakukan penyidikan ke lapangan, ke sekolah-sekolah yang mendapatkan DAK tersebut. Sehingga nanti real nilai kerugiannya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri HSU melalui penyidik Adhyaksa melakukan penyelidikan terhadap Dinas Pendidikan HSU, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan ini dilakukan langsung oleh Seksi Intelijen Kejaksaan HSU. Hal ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejari HSU, Rudi Firmansyah kepada wartawan, Senin (10/5/2021) lalu.