JAKARTA, Poros Kalimantan – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmen untuk mendukung Pemerintah, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah masa pandemi Covid-19, melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Tahun 2021 ini BRI kembali ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, untuk menyalurkan BSU bagi para pekerja atau buruh, dengan upah maksimal sebesar Rp3.5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi, Kota atau Kabupaten.
Dalam kunjungan kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah di Banten Kamis (16/09/2021) tadi, Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI, Agus Noorsanto mengungkapkan, pihak nya telah menyiapkan strategi. Agar penyaluran BSU dapat dilakukan secara cepat, tepat dan akurat dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan data penerima bantuan.
“Berdasarkan data yang diterima dari Kemenaker, BRI melakukan pembukaan rekening dan melakukan mapping atas dasar lokasi perusahaan para penerima BSU, untuk menentukan unit kerja operasional BRI yang terdekat. Bagi pekerja yang telah memiliki rekening BRI yang aktif, dilakukan transfer langsung kepada rekening aktif pekerja tersebut,” ujarnya.
Diakuinya, hingga pertengahan September 2021, BRI telah menyalurkan BSU senilai Rp 1,3 triliun kepada 1,3 juta lebih penerima. BSU bagi Pekerja adalah bantuan subsidi upah, yang diberikan kepada pekerja yang memiliki upah tertentu. Kemudian aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bekerja pada wilayah yang diperlakukan PPKM level 3 dan 4.